Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini sudah berlaku sejak Kamis (14/5/2020) lalu.
Ada sejumlah aturan yang harus dicermati baik warga ber-KTP DKI Jakarta, pendatang, ataupun warga asing yang tinggal di Ibu Kota.
Kompas.com merangkum aturan-aturan yang tertera dalam Pergub tersebut:
1. Warga dilarang keluar atau masuk Jakarta
Selama pandemi Covid-19 ini, warga dilarang untuk masuk ataupun meninggalkan kawasan Ibu Kota.
Ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, jika ia berasal dari Jakarta, akan diarahkan kembali ke tempat asalnya.
Sementara itu, jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, ia diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Mereka yang dikecualikan
Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP, izin tinggal tetap, atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.
Ada juga pengecualian terhadap pihak-pihak berikut ini:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (surat izin keluar masuk)
3. Kriteria warga yang bisa mengurus SIKM
Tak semua orang dapat mengurus SIKM. Dalam Pergub tersebut dijelaskan soal siapa yang berhak menerima SIKM.
Ada beberapa kriteria, antara lain:
a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional;
c. Badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
d. Pelaku usaha di 11 sektor yamg diperkenankan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
3. Wajib membawa SIKM
Setiap warga, baik itu penduduk Jakarta ataupun mereka yang masuk dalam pengecualian, wajib membawa SIKM apabila ingin masuk ke ibu kota.
Untuk mendapatkan SIKM, warga harus mengisi formulir yang ada di situs web corona.jakarta.go.id.
Apabila seorang pendatang tidak membawa SIKM saat tiba di Jakarta, terdapat dua opsi yang bisa diambil.
Opsi pertama yaitu diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya atau melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
4. Memalsukan SIKM bisa terancam pidana
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu dengan memanipulasi informasi dan dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penyedia jasa angkutan darat diperkenankan bawa penumpang yang miliki SIKM
Dalam Pergub tersebut, penyedia angkutan darat antar provinsi masih tak diperkenankan membawa penumpang umum keluar atau masuk Jakarta.
Namun, dalam Ayat (2) Pasal 15 Pergub ini disebutkan "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM".
Namun, jika penyedia jasa transportasi darat melanggar ketentuan tersebut, ia bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, kendaraan mereka akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain pengenaan sanksi denda dan derek, Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/17/10294041/berbagai-aturan-yang-harus-diingat-soal-larangan-keluar-masuk-jakarta