JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua restoran di Kelapa Gading terkena sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu membiarkan warga makan di tempat.
Kedua restoran itu terkena sanksi dalam razia yang dilakukan Satpol PP pada Minggu (17/5/2020) malam.
"Kita perlihatkan tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).
Kedua pemilik restoran tersebut kemudian dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 5 juta yang ditransfer ke kas rekening pemerintah daerah.
Sanksi itu sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Dijelaskan Yusuf, sanksi ini merupakan bagian pembelajaran agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 akibat pemberian fasilitas makan di tempat di restoran tersebut.
"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa," ucap Yusuf.
Adapun restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan.
Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi yang melanggar, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
"Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta," demikian menurut pergub tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/19180741/2-restoran-di-kelapa-gading-didenda-rp-5-juta-karena-biarkan-warga-makan