Dia mencari korbannya lewat rumah sosial media. Kapolsek Cilandak, Kompol Matson Marbun AF kerap berkenalan dengan korbannya di media sosial.
Ketika sudah berkenalan, korban dan AF pun sepakat melakukan pertemuan. AF meminta korban membawa sepeda motor untuk menjemputnya.
Setelah bertemu, AF meminta korban mengantarnya ke rumah sakit kawasan Cilandak dengan alasan ingin menjenguk saudara.
AF lalu menawarkan diri untuk mengendarai motor tersebut.
Sesampainya di rumah sakit, AF yang memegang kunci motor meminta korbannya untuk menunggu di lobi rumah sakit.
Namun bukannya kembali, AF malah membawa kabur motor tersebut dari parkiran rumah sakit.
"Jadi dia langsung tinggalkan korbannya saja," ujar Marbun saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Korban yang menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian lalu melaporkan kejadian ini pada Jumat (8/5/2020). AF pun tertangkap pada Minggu (10/8/2020).
"Sudah tiga motor kami amankan, barang buktinya sudah kita amankan," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/19202821/pria-ini-curi-motor-dengan-modus-jenguk-saudara-di-rumah-sakit-buru