Namun pelonggaran PSBB itu, kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, tergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Saat ini zona hijau atau derah bebas Covid-19 di Kota Bekasi bertambah, dari sebelumnya hanya enam kelurahan menjadi 38 Kelurahan. Kota Bekasi punya 56 kelurahan.
“Insya Allah tanggal 26 Mei kami bisa melakukan pelonggaran. Kami akan memutuskan nanti ada pelonggaran-pelonggaran yang dinamakan relaksasi itu tapi kita tunggu tiga hari ke depan,” kata Rahmat di Bekasi, Selasa (30/5/2020).
Menurut dia, pelonggaran PSBB dilakukan demi membangkitkan perekenomoian di Kota Bekasi.
Selama PSBB yang bertujuan menekan penyebaran Covid-19, pendapatan Pemkot Bekasi berkurang.
Rahmat mengatakan, saat PSBB nanti dilonggarkan, mal, pasar, perkantoran bahkan sekolah akan kembali beraktivitas normal.
“Kenapa, kalau enggak (dibuka dan dilonggarkan) pendapatan enggak masuk, ekonomi enggak jalan, nanti bayar iklan enggak bisa. Bukalah semua (fasilitas umum, mall, sekolah, kantor),” ucap dia.
Ia menambahkan, Jika nanti dilonggarkan, Pemkot Bekasi akan tetap mengawasi masyarakat menerapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti menjaga jarak, pakai masker jika keluar rumah, dan tak boleh berkerumun.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan relaksasi PSBB itu bisa dilakukan jika tidak ada kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi.
Sejauh ini, ia mengklaim kurva Covid-19 di Kota Bekasi terus melandai.
Berdasarkan data terbaru dari situs web corona.bekasikota.go.id, kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi ada 282 orang. Dari jumlah itu, ada 216 pasien telah sembuh dan 31 orang meninggal dunia. Sisanya masih dalam perawatan.
Selain itu, ada 2.626 orang dalam pemantauan (ODP) dan 964 pasien dalam pengawasan (PDP). Sebanyak 137 pasien suspect Covid-19 tercatat telah meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/19/21432871/kota-bekasi-berencana-longgarkan-psbb-setelah-26-mei