Mereka diminta putar balik lantaran masuk ke wilayah Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Untuk hari ini, kita arahkan putar balik sekitar 22 kendaraan. Kebanyakan dari luar Jabodetabek ya. Dari Serang, Majalengka, Cimahi, Cianjur. Masing-masing daerah sekitar empat sampai lima pengendara," ujar Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rwanda, Rabu (27/5/2020).
Sidik mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang ingin kembali ke Jakarta.
Pihaknya hanya mengikuti instruksi Gubernur agar tidak membiarkan sembarangan warga masuk Jakarta demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Namun untuk pengendara yang KTP-nya di Jabodetabek, tetap kita ijinkan melanjutkan perjalanan dengan protap covid, pakai masker, pakai pengaman dan lain-lain," ucap dia.
Dia berharap kepada warga Jakarta yang ingin kembali dari kampung halaman untuk sementara tidak masuk wilayah Ibu Kota.
Warga diharapkan bersabar dan menunggu di kampung halaman hingga pandemi Covid-19 mereda.
Di Jaksel, total ada 14 pos yang dibangun Pemkot Jaksel untuk memeriksa SIKM dan kelengkapan aturan PSBB Jakarta.
14 pos tersebut berada di:
1. Jalan Kukusan Raya
2. Jalan Pemuda 1
3. Jalan Tanah Baru
4. Jalan Brigif
5. Jalan Manggis
6. Jalan Andara
7. Jalan Merawan
8. Jalan Pangkalan Jati 1
9. Jalan Pangkalan Jati 2
10. Jalan Pahlawan
11. Jalan Bintaro Utama 3
12. Jalan Pesanggrahan Indah
13. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
14. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2)
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/27/18532171/puluhan-kendaraan-dari-luar-jakarta-dipaksa-putar-balik-saat-hendak-masuk