Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, perpanjangan operasional KLB sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Joni melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Adapun dalam penambahan waktu operasional tersebut, PT KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB, yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (pulang pergi), Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (pulang pergi), dan Bandung–Surabaya Pasar Turi (pulang pergi).
Namun, mulai 1 Juni mendatang, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Adapun warga yang berhak menumpangi KLB ini ialah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Penjualan tiket juga hanya dilakukan h-2 sebelum keberangkatan dan tak bisa diwakilkan.
“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.
Sebagai informasi, KLB telah beroperasi sejak 12 Mei 2020 hingga hari ini. KLB beroperasi bagi mereka yang diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/31/14364731/pt-kai-perpanjang-operasional-kereta-luar-biasa-hingga-7-juni