Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Keputusan Menkes tersebut mengatur protokol kesehatan bagi karyawan yang bekerja di rumah maupun kantor selama pandemi Covid-19.
Jika manajemen kantor memberlakukan kebijakan karyawan bekerja di kantor, manajemen harus menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.
Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen dapat mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja guna menjamin kesehatan para karyawan.
Contoh pola hidup sehat yang diimbau untuk dilakukan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat.
Selanjutnya, para karyawan di kantor dianjurkan rutin mencuci tangan menggunakan sabun saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi virus corona.
Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau untuk membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.
Apabila menggunakan tisue, tisue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah.
Para karyawan juga diimbau untuk menggunakan alat pribadi untuk shalat dan makan.
Terakhir, karyawan dianjurkan untuk mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/13285241/protokol-kesehatan-kemenkes-karyawan-diminta-olahraga-bersama-dan