Salin Artikel

Bisnis Kuliner di Kota Bogor Geliat Lagi Jelang Penerapan New Normal

Dalam fase menuju kenormalan baru atau saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial saat ini yang berlaku hingga 4 Juni 2020, Pemkot Bogor mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi. Namun mereka diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu pembatasan jumlah kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Selain itu, tempat usaha juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang meliputi penggunaan masker untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan.

Selain itu, ada deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan, dan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.

Kelonggaran kebijakan untuk bisnis kuliner itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 510/1813-Perindag Kota Bogor. Surat edaran itu juga menindaklanjuti keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Ketiga.

Manajer Rumah Makan Bumi Aki Bogor, Bambang Suryana, Selasa (2/6/2020) mengatakan, sejak dibuka kembali pada akhir Mei 2020, pihaknya sangat memperhatikan protokol kesehatan untuk pengunjung dan karyawan.

Bambang menyebut, setiap pengunjung yang datang diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Karyawan juga harus memakai pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.

"Sesuai arahan, sudah boleh buka operasional lagi tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan prosedur kesehatan yang ketat," ungkap Bambang.

Bambang menyebutkan, sudah dua bulan Resto Bumi Aki Bogor karena ada pandemi. Seluruh karyawan terpaksa harus diliburkan.

Ia berharap, dalam menyongsong kenormalan baru seluruh aktivitas termasuk bisnis kuliner di Kota Bogor bisa tumbuh kembali.

"Saya harap wabah pandemi ini selesai, kita bisa beraktivitas normal. Tentunya kalau perusahaan atau unit bisnis udah bisa beroperasi lagi kan bisa mengangkat dan membantu perekonomian," ujar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan ada beberapa kelonggaran yang diperuntukkan buat sektor ekonomi.

Kata Ganjar, surat edaran itu dibuat untuk mengatur para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.

"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya, kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar, siapa saja, bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujar Ganjar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/16344361/bisnis-kuliner-di-kota-bogor-geliat-lagi-jelang-penerapan-new-normal

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke