Salin Artikel

Rumah Ibadah di Depok Kembali Buka saat PSBB Proporsional, Perhatikan 5 Ketentuan Ini

Dengan PSBB proporsional, sejumlah aktivitas publik yang tadinya tidak diperkenankan dilakukan, kini dibuka secara terbatas sebagai transisi menuju new normal, termasuk aktivitas ibadah di rumah ibadah.

Melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan sejumlah pembatasan.

Apa saja? Berikut rangkuman Kompas.com:

Tak boleh lintas wilayah

Idris menyatakan bahwa rumah ibadah yang dibuka hanya dapat dikunjungi oleh jemaah di lingkungan sekitarnya.

Hal ini guna mencegah adanya jemaah dari wilayah zona merah Covid-19 di Depok beribadah di wilayah yang bukan zona merah dan menciptakan klaster baru penularan virus corona di sana.

Saat ini, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung masih mencatat kasus Covid-19 cukup banyak, sehingga tak dapat menjalani new normal.

Pengurus harus izin dan menyatakan siap tanggung jawab

Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan izin terlebih dulu.

“Izin aktivitas di tempat ibadah diajukan oleh pengurus tempat ibadah kepada camat setempat dengan melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh, bahwa pelaksanaaan aktivitas ibadah berjamaah dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Idris mengatakan, surat izin dan surat pernyataan siap bertanggung jawab bermeterai itu akan dilayangkan ke camat setempat.

Camat nantinya bakal menyetujui atau tidak, tergantung data perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 per kelurahan yang disampaiakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Pengurus harus jamin protokol kesehatan

Idris meminta agar pengurus rumah ibadah memastikan betul kebersihan di rumah ibadah sebelum maupun setelah ibadah.

Ia juga mewajibkan pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan ketika ada ibadah berjemaah.

Jalur keluar/masuk diminta dibatasi agar pengawasan protokol kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.

Di samping itu, pengurus harus menempatkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta menyiapkan alat deteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk rumah ibadah.

Jaga jarak antarjemaah

Faktor physical distancing alias jaga jarak fisik menjadi salah satu protokol utama yang harus dipatuhi jemaah saat beribadah berjemaah, selain memastikan kebersihan tubuh dan mengenakan masker.

“Pembatasan juga meliputi pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1,5 meter dan menetapkan pembatasan jarak,” tulis Idris dalam ketentuan itu.

“Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna tempat ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tambah dia.

Idris juga mengimbau agar jemaah menggunakan dan membawa peralatan ibadah milik sendiri ketika datang ke rumah ibadah.

Kelompok rentan diminta tak masuk rumah ibadah

Di luar itu, Idris menyatakan bahwa ada beberapa kalangan yang dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular virus corona.

Mereka adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun, kelompok lanjut usia, serta kalangan dengan penyakit penyerta/komorbid.

Selain itu, kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang-orang yang sedang menderita sakit juga tak diperkenankan masuk rumah ibadah karena berpotensi menularkan penyakitnya ke jemaah lain.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/07511651/rumah-ibadah-di-depok-kembali-buka-saat-psbb-proporsional-perhatikan-5

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke