Pertama, pengelola mal diwajibkan untuk memiliki alat pengukur suhu guna memeriksa suhu tubuh para karyawan dan pengunjung.
Para karyawan juga harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap seperti masker dan face shield selama bekerja.
"Pemakaian masker serta face shield bagi semua karyawan tenant maupun karyawan mal dan tersedianya hand sanitizer atau juga wastafel (di mal)," kata Ellen dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Pengelola mal juga dianjurkan untuk membatasi jumlah orang dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift guna mengatur posisi orang. Posisi orang dalam lift harus saling membelakangi dan menjaga jarak.
"Pengaturan jarak dilakukan sejak pengunjung masuk ke mal, baik dari kapasitas lift sampai eskalator, yang juga diberikan tanda untuk berjarak," ujar Ellen.
Para pengunjung juga diimbau melakukan transaksi secara nontunai guna meminimalisasi antrean di kasir yang berisiko menularkan Covid-19.
"Pembayaran juga harus memakai cashless (nontunai) untuk meminimalisasi perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus," ujar Ellen.
Selama beroperasi pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pengelola mal juga diwajibkan untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Karena itu, pengelola mal diharapkan menata kembali kapasitas meja dan kursi di restoran-restoran agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/12051761/protokol-kesehatan-operasional-mal-siapkan-pengukur-suhu-tubuh-hingga