Salin Artikel

Tanya Jawab soal SIKM Selama PSBB Transisi di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.

Pada masa transisi ini, masih ada warga yang bertanya-tanya soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Untuk Anda yang masih bingung mengenai pemberlakuan SIKM di Jakarta, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu Anda.

Apakah Pemprov DKI melonggarkan pemeriksaan SIKM pada masa transisi?

Tidak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Sampai kapan pemeriksaan SIKM diberlakukan?

Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Dengan demikian, sebelum Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nasional Covid-19 berakhir, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa SIKM.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.

Siapa saja yang boleh mengajukan SIKM?

Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengajukan SIKM?

Mulanya, hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB) yang boleh mengajukan SIKM, yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.

Namun, karyawan perusahaan di luar 11 sektor dan masih berada di daerah kini juga bisa mengajukan SIKM masuk Jakarta.

Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali sejak kemarin karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi.

Bagaimana cara membuat SIKM?

  1. Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
  2. Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  3. Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.
  4. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
  6. Cetak dokumen

Baca selengkapnya soal syarat dan cara membuat SIKM di sini.

Berapa lama proses penerbitan SIKM?

Berdasarkan ketentuan Pergub Nomor 47 Tahun 2020, SIKM akan diterbitkan dalam waktu satu hari kerja sejak permohonan dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR code.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra mengingatkan pemohon agar tidak mengajukan SIKM secara mendadak.

"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, sebaiknya 2-3 hari sebelumnya," ujar Benni.

Di mana titik-titik pemeriksaan SIKM?

Sejak Senin kemarin, pemeriksaan SIKM dilakukan di perbatasan Jakarta dengan Bodetabek.

Pemeriksaan SIKM tidak lagi dilakukan di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain, seperti pada musim arus balik Lebaran.

Pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain, seperti di gerbang Tol Cikarang dan gerbang Tol Cikupa, hanya dilaksanakan sampai 7 Juni 2020, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," ucap Syafrin.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Rachmat Sumekar mengatakan, penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cikarang ditiadakan, sesuai waktu Operasi Ketupat 2020.

"Ya sesuai dengan Operasi Ketupat, maka penyekatan di Tol Cikarang selesai dilakukan," kata Rachmat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama Operasi Ketupat, ada 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Setelah Operasi Ketupat 2020, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan di 9 pos di wilayah DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nursita Sari, Vitorio Mantalean, Cynthia Lova, Rindi Nuris Velarosdela)

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/09/11431331/tanya-jawab-soal-sikm-selama-psbb-transisi-di-jakarta

Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke