SPM diduga telah mencabuli anak-anak yang juga kerap berpartisipasi dalam kegiatan di tempat ibadah itu pada Mei 2020.
"Pada 22 Mei 2020, ada salah satu tempat ibadah yang pengurusnya mengidentifikasi salah satu dari pengurus tempat ibadah itu terindikasi melakukan pencabulan terhadap anak. Dari situ, pihak pengurus tempat ibadah tersebut melakukan investigasi secara internal dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
"Kemudian, benar ditemukan, ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan," imbuh dia.
Setelah investigasi internal dilakukan, pengurus lain rumah ibadah itu kemudian melaporkan dugaan kasus pencabulan itu ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SPM diduga sudah mencabuli sejumlah anak.
Dalam melakukan aksinya, SPM melancarkan paksaan agar korban mau melepaskan pakaian mereka.
"Jadi, korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas," kata Azis.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," tambah dia.
Polisi menjerat SPM dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/13565981/cabuli-anak-anak-pengurus-tempat-ibadah-di-depok-ditangkap-polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.