JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menunda pembukaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta secara bertahap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Iya belum akan dibuka, waktunya belum ditentukan," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Jakarta Pusat Bangun Manalu, Senin (15/6/2020).
Bangun menjelaskan, sebanyak 50 RPTRA yang berada di wilayah Jakarta Pusat rencananya akan dibuka secara bertahap pada 13 dan 14 Juni 2020.
Namun, pembukaan tersebut dibatalkan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dinas PPAP DKI nomor 15/SE/2020.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa RPTRA belum dibuka kembali dalam penerapan masa transisi PSBB menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagaimana amanat Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020.
"Kira-kira kapan dibuka kami belum tahu. Kami tunggu arahan lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut Bangun, pembatalan pembukaan tersebut karena mempertimbangkan besarnya potensi penularan Covid-19 terhadap anak-anak.
Di sisi lain, untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung RPTRA oleh para orang tua dan anak-anak karena sekolah belum dibuka.
"Sekolah kan belum masuk, pasti anak-anak mainnya ke RPTRA. Jadi kami mencegah supaya anak-anak yang paling rentan itu enggak terkena," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan di setiap pintu masuk RPTRA dan membatasi jumlah pengunjung.
"Kalau untuk di Jakarta Pusat kita ada 50 RPTRA. Pertama kita lakukan disinfeksi dan kita siapakan tempat cuci tanganya," kata Bangun.
"Kemudian, ada larangan tidak berkerumun, anak-anak bermain bergantian. Itu kami sudah atur juga jaraknya," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/19441621/50-rptra-di-jakarta-pusat-batal-dibuka-pada-masa-psbb-transisi