Salin Artikel

PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang sekolah dasar (SD) di DKI Jakarta.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berdasarkan SK tersebut, calon peserta didik baru (CPDB) yang mengikuti PPDB SD harus memenuhi persyaratan usia:

Syarat lainnya, CPDB harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dan memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).

Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menyeleksi CPDB bila jumlah pendaftar melebihi kuota jalur-jalur PPDB.

Salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses seleksi adalah usia.

Dalam proses seleksi berdasarkan usia, panitia PPDB akan mengurutkan CPDB dari usia tertua ke usia termuda.

Pendaftaran PPDB SD di Jakarta telah dimulai pada Senin (15/6/2020) kemarin.

Berikut waktu pendaftaran PPDB SD di Jakarta:

  • Jalur inklusi: 15-16 Juni 2020
  • Jalur afirmasi: 15-16 Juni 2020 (untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19); 19-20 Juni dan 22 Juni 2020 (untuk anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pengemudi Jak Lingko, dan terdaftar dalam DTKS)
  • Jalur perpindahan orangtua dan anak guru: 15 Juni-3 Juli 2020
  • Jalur zonasi berbasis kelurahan: 25-27 Juni 2020
  • Jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta: 1-3 Juli 2020

Pendaftaran PPDB ini dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.

Orangtua/wali CPDB bisa memilih jalur yang sesuai saat mengakses situs web tersebut, kemudian pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan.

Adapun ketentuan soal anak usia 6 tahun bisa daftar PPDB ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat usia untuk PPDB SD diatur dalam Pasal 5 Permendikbud tersebut. Ketentuannya:

  1. Persyaratan CPDB kelas 1 SD berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7-12 tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
  4. istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/12175261/ppdb-online-jakarta-2020-anak-usia-6-tahun-boleh-daftar-masuk-sd

Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke