DEPOK, KOMPAS.com - Pastor Paroki Gereja Santo Herkulanus di Depok, Jawa Barat, Yosep Sirilus Natet menjamin bahwa pihak gereja akan selalu mendampingi anak-anak maupun keluarga yang menjadi korban pencabulan oleh SPM (42), salah satu pengurus gereja.
SPM diduga sudah mulai melancarkan aksinya sejak 2006, mencabuli sejumlah anak-anak yang aktif berpartisipasi di bawah dirinya sebagai pembina salah satu kegiatan gereja itu.
"Untuk perlindungan, kami tetap bekerja sama dengan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia). Kami memang akan membantu memulihkan si anak dari apa yang mungkin menjadi, seperti trauma yang berimbas kepada sesuatu yang tidak kita inginkan," jelas Natet saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/6/2020).
Natet berujar, pendampingan serta rehabilitasi tidak hanya akan menyasar anak-anak yang menjadi korban pencabulan oleh SPM, melainkan juga orangtua mereka.
Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan sebelumnya mengatakan bahwa sejumlah orangtua korban dilanda syok akibat baru mengetahui anak-anak mereka menjadi korban pencabulan oleh SPM.
"Kepada orangtua korban juga kami terus berkomunikasi dan kami upayakan pendampingan mereka," ujar Natet.
"Ini agar mereka merasa tidak sendirian, tetapi hadir bersama dengan kita, bahwa ini sesuatu yang salah dan sudah mereka perjuangkan dengan benar. Mereka pejuang buat gereja untuk membongkar ini semua," tambah dia.
Di samping mendampingi para korban, Natet berjanji tak akan surut mengerahkan tim investigasi internal gereja untuk terus mencari tahu, apakah ada anak-anak lain yang juga pernah menjadi korban pencabulan oleh SPM.
Sebab, sekitar 11 anak-anak yang hingga hari ini sudah mengaku bahwa dirinya pernah jadi korban pencabulan, berawal dari pengakuan salah 1 anak yang diikuti oleh pengakuan berikutnya.
Peran orang tua dalam menggali insiden yang diperam oleh anak-anak mereka, baik karena perasaan trauma, takut, maupun malu, menjadi vital.
"Kepada orang tua orang tua lainnya kami juga akan upayakan untuk bisa semacam rapid test. Kami akan mengundang mereka dan meminta mereka bertanya kepada anak-anak mereka yang terlibat dalam kegiatan ini, apakah mereka sudah pernah mengalami hal-hal yang tidak pantas," ungkap Natet.
Gereja sepakat bahwa kasus ini harus diproses ke ranah hukum.
SPM kini ditahan polisi dan terancam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/22481461/pengurusnya-lakukan-pencabulan-gereja-di-depok-janji-bantu-pulihkan