Salin Artikel

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mati terhadap Aulia Kesuma

"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding untuk Aulia Kesuma dan Kelvin, serta Karsini beserta dua terdakwa lainnya," kata JPU Sigit Hendardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam mengajukan banding tersebut, salah satunya karena terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati tersebut sesuai dengan putusan JPU terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus.

Sedangkan terdakwa Karsini, Rody Satputra Jaya dan Suprianto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 15 tahun.

Majelis Hakim memvonis Karsini 10 tahun pidana penjara, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 12 tahun pidana penjara.

"Karena Aulia dan Karsini sudah mengajukan banding, tentu kami juga mengajukan banding," kata Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, pengajuan banding yang didaftarkan oleh pihaknya sebagai dasar untuk pengajuan kasasi.

Sigit menambahkan, pihaknya tengah menyusun kontra memori banding dan memori banding yang dapat digunakan jika terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang kurang tepat dari putusan pengadilan negeri.

"Banding bukan untuk memberatkan terdakwa, tapi kami punya konsekuensi, kami sudah memberikan tuntutan, kami teliti, kenapa sampai tidak penuhi, ditambah lagi terdakwa juga banding," kata Sigit.

Selain mendaftarkan banding untuk perkara Aulia Kesuma dengan Kelvin, serta perkara Karsini, Rodi Saputra Jaya dan Suprianto, tim JPU juga mendaftarkan banding untuk perkara atas nama terdakwa Kusmawanto dan M Nursaid.

Aulia dan Geovanni Kelvin adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan putranya Muhammad Adi Pradana (24).

Pembuhuna sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid untuk menghabisi nyama suami beserta anak tirinya.

Selain itu, ada tersangka lainnya yakni Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, sedangkan Kusmawanto dan Muhammad Nursaid divonis pidana seumur hidup.

Terdakwa Karsini divonis 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 13 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/22/23114531/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-mati-terhadap-aulia-kesuma

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke