Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakata menyusun petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud disebutkan bahwa "seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan".
Lalu, pada Pasal 25 ayat 2 berbunyi "jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran".
Lalu mengapa ukuran jalur zonasi di Jakarta kemudian mengutamakn usia, bukan jarak?
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, usia merupakan ukuran yang netral yang tidak dapat dimanipulasi pada penerapan jalur zonasi PPDB. Menurut dia, memakai ukuran jarak rumah ke sekolah kurang tepat karena jarak bisa diintervensi, bisa dimanipulasi.
"Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral karena jarak itu bisa diintervensi, bisa diubah. Misalnya, yang punya kerabat bermukim di dekat sekolah yang dituju, bisa sejak tahun lalu menitipkan anaknya dalam kartu keluarga kerabatnya," kata Nahdiana, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, keluarga yang mampu dinilai bisa dengan mudah menyewa atau beli properti di lingkungan yang dekat dengan sekolah yang dituju.
"Jarak yang dihitung menggunakan meteran tidak netral, ia bisa diintervensi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, di Jakarta jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan.
Bila calon siswa tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan di beberapa kelurahan tetangga yang bisa dipilih.
"Jakarta juga menggunakan jarak sebagai alat ukur, dengan berbasis keluarahan lokasi rumah dan lokasi sekolah," kata dia.
Nahdiana berujar, umur atau usia adalah ukuran yang netral karena tidak bisa diintervensi karena tidak bisa diubah. Dengan indikator usia, sebutan muda dan sebutan tua jadi relatif.
"Anda disebut tua ketika yang lain lebih muda. Anda disebut muda, jika yang lain lebih tua. Dengan begitu, anda tidak bisa mengatakan anak saya lebih muda atau lebih tua, karena itu semua tergantung populasi anak yang lain. Itulah alat ukur yang netral, alat ukur yang tidak bisa diintervensi," ujar dia.
Berpatokan pada nilai dianggap bias kelas sosial-ekonomi
Ia juga berpendapat, jika penerimaaan siswa di sekolah negeri berdasarkan pada nilai akademis maka hanya siswa-siswi dengan kondisi sosial-ekonomi baik yang akan lolos.
Siswa yang mendapatkan les, bimbingan belajar, akses pada materi pengetahuan tambahan, dan mendapatkan fasilitas belajar yang baik karena keluarga sejahtera cenderung memiliki kinerja akademis lebih baik daripada siswa yang tidak memiliki dukungan itu.
"Bila siswa diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir maka siswa dari keluarga kaya dan miskin punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah," ucap Nahdiana.
Ia mengemukakan, TK sampai SMA negeri milik pemerintah merupakan fasilitas pendidikan untuk semua.
"Pendidikan oleh negara tak boleh bias privilese. Harus ada kesetaraan kesempatan," lanjutnya.
Jika ingin diterima berdasarkan nilai akademis, kata dia, siswa dipersilakan mendaftar di jalur prestasi. Jalur tersebut sudah disediakan dengan kuota 30 persen.
"Tapi jangan campur adukan jalur zonasi yang netral dari faktor apapun dengan jalur prestasi," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/10434421/saat-pemprov-dki-cari-takaran-netral-dan-tak-bias-kelas-di-ppdb-jalur