Informasi itu tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Surat tugas tersebut diteken oleh Saefullah pada 1 Juli 2020.
Dalam surat itu, nantinya 5.000 ASN akan disebar di 14 area pasar di lima kota administrasi di DKI Jakarta.
Rincian 14 area pasar itu adalah, tiga area pasar terdiri dari 32 pasar di Jakarta Timur, tiga area pasar terdiri dari 26 pasar di Jakarta Selatan dan dua area pasar terdiri dari 27 pasar di Jakarta Utara.
Kemudian, tiga area pasar terdiri dari 38 pasar di Jakarta Pusat, dan tiga area pasar terdiri dari 28 pasar di Jakarta Barat.
Sehingga, 5.000 ASN tersebut akan disebar 151 pasar di DKI Jakarta.
Menurut Saefullah, ASN yang diterjunkan untuk memantau pasar wajib berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat.
Kondisi sehat artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta. Misalnya jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya; serta tidak dalam kondisi hamil.
Saefullah juga mengatakan, para kepala daerah dan unit kerja diwajibkan mengisi presensi serta melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," ujar Saefullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/05/12464251/5000-asn-akan-disebar-untuk-memantau-151-pasar-di-jakarta