JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku hingga saat ini.
Ia menyebutkan pemeriksaan SIKM tetap ada terutama di stasiun, terminal, dan bandara.
"Ada di dalam stasiun, terminal, dan bandara kami periksa. Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).
Syafrin menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM yakni di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
"Ada 12. Jadi ada 4 wilayah kota. Utara, kemudian Timur, Selatan, Barat. Ada 4 masing-masing jaringan yang diperiksa," kata dia.
"Kemudian, di masing-masing tingkat RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas," tambahnya.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.
SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/15041911/kadishub-dki-jakarta-sebut-pemeriksaan-sikm-masih-dilakukan-di-12-titik