TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan inisiator atau otak di balik kasus pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta baru berusia 14 tahun.
"Sebagai otak daripada pelaku ini tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur, 14 tahun dan remaja yang putus sekolah," kata dia saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).
Pelaku AS yang masih berusia 14 tahun mengajak pelaku lainnya dengan cara menantang pelaku yang berusia jauh di atasnya untuk melakukan pembegalan.
"Dia bilang 'begal yuk, kalau enggak begal cabut nih,' mengajak rekannya yang sudah dewasa," tutur Adi.
AS mengajak lima pelaku lainnya dengan inisial B (19), R (20), D (20), R dan A.
Akhirnya lima pelaku lainnya menyanggupi tantangan AS dan mencari korban pembegalan di Jalan Perimeter Utara pada 1 Juli dini hari lalu.
Enam orang kelompok begal tersebut kemudian mendapatkan mangsanya pukul 02.15, AS yang menjadi otak pembegalan langsung mengalungkan cerurit di leher korban sehingga korban langsung menyerahkan sepeda motornya.
"Pelaku yang berusia 14 tahun dan dalam hukum masih di bawah umur kita perlakukan secara khusus," kata Adi.
Pelaku juga dikenal putus sekolah dan kurang dipedulikan oleh orangtuanya.
"Dari sini kita harus mengambil hikmahnya, perhatian orangtua sangat menentukan kepada anak supaya tidak terjerumus," kata dia.
Adapun sebelumnya, polisi menangkap kawanan begal yang berkeliaran di Jalan Perimeter Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Adi Ferdian Saputra mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban MA yang ditodong oleh kawanan begal saat pulang kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Korban dibegal di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB, 1 Juli lalu," kata dia.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor dan ditindaklanjuti polisi dan berhasil menangkap empat dari enam pelaku pembegalan dengan inisial AS, B, R dan D.
Sedangkan dua pelaku lainnya dan satu penadah barang hasil pembegalan masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Adi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/27/12301191/polisi-otak-pembegalan-di-sekitar-bandara-soetta-masih-berusia-14-tahun