Salin Artikel

Ingin Punya Adik dengan Menculik Bocah 3 Tahun, Anak dan Ibu Ini Terancam Bui 15 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - P (17) menangis saat memasuki lobi Polres Jakarta Selatan Ia memakai topeng dan berbaju jingga bertulis "Tahanan".

P lalu memeluk ibunya, N (48), yang sudah lebih dulu berdiri di belakang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.

Saat itu, P dan N dinyatakan sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta.

P anak tunggal dan ingin memiliki adik perempuan. Itulah motif dari upaya penculikan itu.

N turut ditetapkan jadi tersangka lantaran mengetahui aksi penculikan PR tetapi tidak mencegahnya.

"Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) siang.

N atau ibunda P sudah tak bisa punya anak lagi. Niat P dan N awalnya membawa PR untuk dirawat sebagai anak dan adik buat P.

PR diculik P saat sedang bermain di depan rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta pada Senin lalu.

Saat melakukan penculikan, P dan N sedang berada di keluarganya di Ulujami itu yang dekat rumah korban.

P terekam kamera CCTV menculik PR dengan cara menggandeng. N mengetahui penculikan tersebut dan membawa PR pulang ke rumahnya di Munjul, Banten.

P dan N disebut mengenal PR. Sebelum tinggal di Munjul, mereka pernah tinggal di rumah yang berlokasi di dekat rumah PR.

Orangtua cari PR

Tak lama setelah diculik, orangtua PR mencari keberadaan anak mereka. Saat itu pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.

Namun, saat orangtuanya melihat keluar, anak itu sudah tidak ada. Orangtua PR mendatangi rumah tetangga tempat anaknya biasa bermain.

Tetangga mengaku tidak melihat. Selanjutnya, orangtuanya mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman video CCTV, P terlihat membawa PR dengan cara menggandeng bocah itu.

"(PR) tidak diimingi apa-apa. Hanya memang ada ajakan saja, yuk ikut. Bahasanya seperti itu," kata Budi saat menjelaskan cara P menculik PR.

Orangtua dan saudara PR kemudian melaporkan kasus penculikan itu ke ketua RT/RW lalu diteruskan ke Polsek Pesanggrahan pada Senin sore pukul 18.30 WIB.

"Kemudian dari Polsek Pesanggrahan melaksanakan pencarian bersama orangtua korban. Karena tidak ada bertemu juga akhirnya pada malam hari, dini hari jam 2 pagi membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Budi.

Tim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pesanggrahan mencari PR berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi penculikan PR itu viral di media sosial.

Dalam waktu 12 jam sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, P dan N ditangkap di rumah mereka di Munjul, Solear Tangerang, Banten pada Selasa lalu.

P dan N kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan. 

P dan N membawa korban ke rumah mereka dengan naik kereta api. Awalnya mereka naik angkutan umum ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari Kebayoran Lama mereka naik kereta rel listrik (KRL) dan turun di Stasiun Tiga Raksa, Banten.

Budi menyebutkan, suami dari N menjemput P dan PR menggunakan sepeda motor. Suami dari N sempat kaget melihat P dan N membawa anak kecil.

"Dia (pelaku) hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersanka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," lanjutnya.

P dan N bercererita bahwa PR dipungut dari Pasar Kebayoran Lama.

Terancam hukuman 15 tahun

Budi menyebutkan, motif ingin menguasai apalagi membawa seorang anak untuk dimiliki termasuk ke dalam kategori penculikan anak. Apapun motifnya, lanjut Budi, tetap bertujuan mengambil hak anak dari orangtuanya.

"Apalagi secara paksa, tidak ada izin," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami peran N dan P dalam penculikan PR. Budi menyebutkan, N dan P dikenakan pasal yang sama.

"Nanti dilihat peran sertanya seperti apa, turut membantu kah? Apa memang dia pelaku utamanya? Yang pasti dua-duannya memenuhi unsur persyaratan kasus penculikan," ujar Budi.

Sementara itu, suami dari N atau ayah dari P tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa. Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/06423791/ingin-punya-adik-dengan-menculik-bocah-3-tahun-anak-dan-ibu-ini-terancam

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke