Salin Artikel

Akhir Kisah Udin, Residivis yang 30 Kali Pura-pura Beli Lalu Curi Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - IN alias Udin (48) kembali mendekam di balik jeruji besi.

Rangkaian aksi Udin mencuri sepeda motor harus berhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Sawangan, Depok, Kamis (23/7/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan,

Udin seorang residivis. Ia tercatat 30 kali melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir. Ia datang ke tempat penjualan sepeda motor bekas lalu berpura-pura membeli sepeda motor.

Udin berpura-pura mencoba sepeda motor tetapi kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Di Cilandak ada 11 TKP (tempat kejadian perkara). Kami tangkap di sekitar area kami. Di jalan kami tangkap,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun di Polsek Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sore.

Sementara, 19 kasus lainnya berada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ia baru bebas dari penjara Maret lalu.

Aksi terakhir Udin dilakukan pada 23 Juli itu sekitar pukul 15.00 WIB. Udin bertemu dengan korban di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta.

Udin menemui korban dan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban.

Udin melakukan tawar-menawar harga sepeda motor. Udin mengaku kepada korban bahwa rumahnya tak jauh dari tempat korban menjual sepeda motor.

"Kemudian tersangka meminta uji coba (tes) sepeda motor tersebut, sehingga korban percaya dam mengijinkan tersangka untuk menguji coba sepeda motor dan korban serahkan satu  buah kunci kontak berikut dompet (terdapat STNK di dalamnya)," kata Marbun.

Udin lalu mencoba sepeda motor milik korban dan tak kembali lagi.

Udin memilih calon korban lewat Facebook dan media sosial lainnya.

Jadikan orang tak dikenal sebagai tameng

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Sanchez Sebayang mengatakan, Udin beraksi dengan mengajak orang yang tak dikenal. Dia berkenalan dengan sembarang orang yang ditemuinya secara acak.

Ia mengiming-imingi orang tersebut dengan menawarkan pekerjaan. Orang itu diajak Udin sebagai tamengnya dalam beraksi.

"Ikutlah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," kata Sanchez seusai merilis kasus.

Sebelum Udin membawa motor korban, ia meninggalkan orang yang ia ajak di lokasi pertemuan dengan pemilik motor. Udin beralasan kepada pemilik motor, orang tersebut adalah saudaranya.

"Bang ini saya mau tes dulu ya, mana STNK-nya. Ini ada saudara saya, saya tinggal nih. Saya coba ya, test drive," kata Sanchez menirukan modus Udin saat beraksi.

Udin kemudian menjual sepeda motor curiannya ke seorang penadah di perbatasan Tangerang. Harga motor ia jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5-5 juta per motor.

Korban penipuan dan pencurian melaporkan Udin ke Polsek Cilandak. Tak berselang dua jam dari laporan korban, Udin berhasil dibekuk polisi.

"Karena kebetulan tersangka sudah residivis, sudah dikenal dengan anggota kita. Jadi kita langsung cek di mana keberadaannya," ujar Sanchez.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15.

Udin kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/07075331/akhir-kisah-udin-residivis-yang-30-kali-pura-pura-beli-lalu-curi-motor

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke