Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyebutkan, pemasangan pada September, hanya permulaan dari pemasangan-pemasangan serupa di titik lain di Depok.
"Tahap pertama kami prioritaskan sistem tilang elektronik ada di persimpangan Margonda Raya-Juanda dulu. Ini menjadi prioritas karena Margonda-Juanda adalah jalur perlintasan utama masyarakat untuk menuju Ibu Kota dan Jalan Raya Bogor," ujar Erwin kepada wartawan pada Selasa (4/8/2020).
"Selain itu rencananya tahap pertama diselesaikan di 2 persimpangan, selain Margonda-Juanda, juga di Cimanggis," tambahnya.
Pemasangan sistem tilang elektronik tahap kedua rencananya dilakukan pada November 2020.
Tahap ketiga, sistem tilang elektronik rencananya akan dipasang pada Februari 2021.
Namun, Erwin belum bisa menjawab dengan pasti di titik mana lokasi kamera tilang elektronik akan dipasang pada tahap kedua dan tahap ketiga.
"Mungkin akan kami lengkapi ETLE di Cisalak dan daerah-daerah yang sering kanu jumpai pengendara melawan arus. Ini (pengendara melawan arus) menjadi sasaran pertama program ini," ungkapnya.
"Harapannya nanti setelah Februari 2021, sebagian Kota Depok sudah dilengkapi dengan kamera ETLE. Itu sangat bagus untuk efek jera dan mendisiplinkan masyarakat," Erwin menambahkan.
Masalah pengendara yang melawan arus lalu lintas menjadi persoalan utama ketertiban berlalu lintas di Depok.
Hal ini terlihat dari hasil Operasi Patuh Jaya 2020 di mana Kota Depok menjadi area dengan pelanggaran lalu lintas terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan kisaran 7.200 pelanggaran selama operasi berlangsung.
Dari jumlah itu, lanjut Erwin, 2.600 pelanggaran berakhir dengan penilangan, dan 1.600 di antaranya merupakan para pengendara yang melawan arus.
Cara kerja tilang elektronik
DKI Jakarta sejak 2018 sudah menerapkan tilang elektronik. Sejumlah kamera terpasang di area-area tertentu di Jakarta.
Hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.
Surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.
Menurut Kepolisian, tilang elektronik efektif untuk menekan jumpal pelanggaran lalu lintas.
Sejak penerapan tilang elektronik, jumlah pelanggar lalu lintas bahkan turun hingga 70 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/07452561/sistem-tilang-elektronik-di-depok-akan-dipasang-dalam-3-tahap