Salin Artikel

Sistem Tilang Elektronik di Depok Akan Dipasang dalam 3 Tahap

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyebutkan, pemasangan pada September, hanya permulaan dari pemasangan-pemasangan serupa di titik lain di Depok.

"Tahap pertama kami prioritaskan sistem tilang elektronik ada di persimpangan Margonda Raya-Juanda dulu. Ini menjadi prioritas karena Margonda-Juanda adalah jalur perlintasan utama masyarakat untuk menuju Ibu Kota dan Jalan Raya Bogor," ujar Erwin kepada wartawan pada Selasa (4/8/2020).

"Selain itu rencananya tahap pertama diselesaikan di 2 persimpangan, selain Margonda-Juanda, juga di Cimanggis," tambahnya.

Pemasangan sistem tilang elektronik tahap kedua rencananya dilakukan pada November 2020.

Tahap ketiga, sistem tilang elektronik rencananya akan dipasang pada Februari 2021.

Namun, Erwin belum bisa menjawab dengan pasti di titik mana lokasi kamera tilang elektronik akan dipasang pada tahap kedua dan tahap ketiga.

"Mungkin akan kami lengkapi ETLE di Cisalak dan daerah-daerah yang sering kanu jumpai pengendara melawan arus. Ini (pengendara melawan arus) menjadi sasaran pertama program ini," ungkapnya.

"Harapannya nanti setelah Februari 2021, sebagian Kota Depok sudah dilengkapi dengan kamera ETLE. Itu sangat bagus untuk efek jera dan mendisiplinkan masyarakat," Erwin menambahkan.

Masalah pengendara yang melawan arus lalu lintas menjadi persoalan utama ketertiban berlalu lintas di Depok.

Hal ini terlihat dari hasil Operasi Patuh Jaya 2020 di mana Kota Depok menjadi area dengan pelanggaran lalu lintas terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan kisaran 7.200 pelanggaran selama operasi berlangsung.

Dari jumlah itu, lanjut Erwin, 2.600 pelanggaran berakhir dengan penilangan, dan 1.600 di antaranya merupakan para pengendara yang melawan arus.

Cara kerja tilang elektronik

DKI Jakarta sejak 2018 sudah menerapkan tilang elektronik. Sejumlah kamera terpasang di area-area tertentu di Jakarta.

Hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.

Surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.

Menurut Kepolisian, tilang elektronik efektif untuk menekan jumpal pelanggaran lalu lintas.

Sejak penerapan tilang elektronik, jumlah pelanggar lalu lintas bahkan turun hingga 70 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/07452561/sistem-tilang-elektronik-di-depok-akan-dipasang-dalam-3-tahap

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke