JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, karyawan yang terpapar Covid-19 bukan aib bagi perusahaan.
Oleh karena itu, dia meminta perusahaan bersikap kooperatif dengan melapor ke Disnaker DKI apabila salah satu karyawan di perusahaan tersebut terpapar virus SARS-CoV-2. Sebab, tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol Covid-19," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Andri menegaskan, Disnaker DKI tidak menutup seluruh area perkantoran apabila ditemukan karyawan positif Covid-19.
Penutupan seluruh area perkantoran hanya dilakukan apabila terjadi penyebaran Covid-19 secara masif di sebuah perkantoran.
"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19,"
"Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," ujar Andri.
Sebelumnya diberitakan, Disnaker DKI telah menutup sementara 31 perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yakni periode 6 Juni hingga 5 Agustus 2020.
Penutupan itu dilakukan setelah Disnaker DKI melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 ke 3.177 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Sebanyak 24 dari 31 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19 yang terdiri dari delapan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat.
Kemudian, empat perusahaan di Jakarta Utara, tujuh perusahaan di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur; serta empat perusahaan di Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/06/17203491/kadisnaker-dki-karyawan-positif-covid-19-bukan-aib-perusahaan