Salin Artikel

Polisi Tunggu Kajian Pemprov DKI soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu ketetapan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan peraturan ganjil-genap selama 24 jam.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apapun keputusan Pemprov DKI yang memiliki wewenang itu, jajarannya siap menjalankan.

Namun, kata Sambodo, wacana itu harus dikaji lebih dulu secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan.

"Tentu kita harus melihat jalan alternatif dan lain sebagainya. Kita tunggu kajiannya," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Karena itu, Sambodo tak ingin berbicara banyak soal wacana pemberlakuan ganjil-genap selama 24 jam. Ia menyerahkan wacana aturan itu kepeda Pemprov DKI Jakarta.

"Bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin.

Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).

Sama seperti sebelumnya, terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/20432671/polisi-tunggu-kajian-pemprov-dki-soal-wacana-ganjil-genap-24-jam

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke