Salin Artikel

Perpanjangan PSBB Transisi Akan Berakhir Hari Ini, Bagaimana Perkembangan Covid-19 Selama Dua Pekan Terakhir?

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi akan berakhir pada 13 Agustus 2020 hari ini.

Untuk diketahui, PSBB transisi awalnya diberlakukan mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari hingga 16 Juli.

Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.

PSBB transisi pun kembali diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli sampai 30 Juli 2020 dan mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengungkap kemungkinan PSBB transisi akan kembali diperpanjang selama 14 hari. Pertimbangannya adalah masih tingginya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

"(Alasan diperpanjang) karena masih cukup tinggi angkanya (positif Covid-19). Akan diperketat, perkantoran, rumah sakit, semualah. (Pengawasan) tempat-tempat umum ditingkatkan," kata Ariza saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Berikut rangkuman Kompas.com tentang perkembangan Covid-19 selama perpanjangan PSBB transisi periode 31 Juli hingga 13 Agustus.

Tercatat lonjakan tertinggi kasus positif Covid-19

Catatan Kompas.com, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif, bahkan mencatat lonjakan tertinggi sejak awal pandemi Covid-19.

Setidaknya tercatat empat kali lonjakan kasus di Jakarta dalam dua pekan terakhir. Penambahan kasus tertinggi tercatat pada 8 Agustus 2020, yaitu dengan 721 kasus.

Tak hanya itu, terjadi tiga kali lonjakan selama sepekan terakhir yakni 7 Agustus, 8 Agustus, dan 12 Agustus.

Berikut rincian penambahan kasus positif Covid-19 selama dua pekan terakhir:

1. 30 Juli : 20.769 kasus

2. 31 Juli : bertambah 432 menjadi 21.201 kasus

3. 1 Agustus : bertambah 374 menjadi 21.575 kasus

4. 2 Agustus : bertambah 379 menjadi 21.954 kasus

5. 3 Agustus : bertambah 489 menjadi 22.443 kasus

6. 4 Agustus: bertambah 466 menjadi 22.909 kasus

7. 5 Agustus : bertambah 357 menjadi 23.266 kasus

8. 6 Agustus: bertambah 597 menjadi 23.863 kasus (lonjakan pertama)

9. 7 Agustus: bertambah 658 menjadi 24.521 kasus (lonjakan kedua)

10. 8 Agustus: bertambah 721 menjadi 25.242 kasus (lonjakan ketiga)

11. 9 Agustus: bertambah 472 menjadi 25.714 kasus

12. 10 Agustus : bertambah 479 menjadi 26.193 kasus

13. 11 Agustus : bertambah 471 menjadi 26.664 kasus

14. 12 Agustus : bertambah 578 menjadi 27.242 kasus (lonjakan keempat)

Angka positivity rate juga melampaui batas ideal WHO yakni tidak lebih dari 5 persen. Catatan tertinggi positivity rate adalah 8,4 persen pada 12 Agustus 2020.

Pemprov DKI mengklaim tingginya kasus Covid-19 dan positivity rate dalam kurun waktu dua pekan terakhir disebabkan pelaksanaan tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) secara masif.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI tak bisa bergerak sendiri untuk menurunkan angka positivity rate tersebut.

Oleh karena itu, Pemprov DKI membutuhkan dukungan dari kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan guna melakukan pemeriksaan Covid-19 secara masif.

Pasalnya, lanjut Widyastuti, mobilitas warga di Jakarta berasal dari warga kota penyangga.

"Yang menjadi kendala utama adalah bagaimana kita mensinergikan Jakarta bersama dengan Bodetabek karena tidak mungkin Jakarta bergerak sendiri," kata dia, Kamis (6/8/2020) lalu.

Penerapan kembali sistem ganjil genap

Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Pertimbangan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap adalah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi pergerakan warga serta kegiatan karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.

Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Sepekan pertama pemberlakukan sistem ganjil genap, polisi dan Dishub DKI hanya menggelar sosialisasi. Sanksi tilang baru diberlakukan mulai 10 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi Dishub DKI, tercatat penurunan volume kendaraan hingga 4,63 persen pada pekan pertama penerapan kembali sistem ganjil genap. Penurunan volume kendaraan itu membuat tak terjadi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Kecepatan lalu lintas juga mengalami peningkatan antara 1,36 sampai 16,36 persen. Berbeda dengan kepadatan lalu lintas, tercatat peningkatan jumlah penumpang transportasi umum antara 0,64 sampai 6,25 persen.

Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun. Sebab, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.

Rencana pemberlakuan denda progresif

Pemprov DKI juga berencana memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali melanggar aturan PSBB.

Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI masih menyusun payung hukum denda progresif tersebut.

Peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB. Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.

"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/13/07420651/perpanjangan-psbb-transisi-akan-berakhir-hari-ini-bagaimana-perkembangan

Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke