Sehingga jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 43.709 orang.
Angka positivity rate dalam sepekan terakhir juga mencapai 12,5 persen, tertinggi sejak kasus pertama Covid-19 ditemukan di Ibu Kota.
Terkait pemetaan wilayah Covid-19, berdasarkan data pada https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 23 Agustus, seluruh kota di DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat; Jakarta Barat; Jakarta Utara; dan Jakarta Timur masuk kategori zona merah.
Sementara itu, Kepulauan Seribu masih masuk kategori zona oranye Covid-19.
Adapun, jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19 hingga Kamis kemarin adalah 24 RW.
RW zona merah kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Perlu diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.
Sehingga RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, sebanyak 24 RW zona merah tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Rinciannya adalah masing-masing 6 RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, masing-masing 5 RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta 2 RW di Jakarta Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah.
Pada bulan Agustus 2020, sempat tercatat enam RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19.
Berikut daftar 24 RW zona merah di Jakarta per Kamis kemarin.
Jakarta Pusat: 6 RW
1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru
2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa
4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang
5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan
6. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara: 6 RW
1. RW 003, Kelurahan Cilincing
2. RW 009, Kelurahan Cilincing
3. RW 004, Kelurahan Cilincing
4. RW 009, Kelurahan Lagoa
5. RW 013, Kelurahan Pademangan Barat
6. RW 015, Kelurahan Pademangan Barat
Jakarta Timur: 5 RW
1. RW 014, Kelurahan Bidara Cina
2. RW 009, Kelurahan Cipinang
3. RW 005, Kelurahan Halim Perdanakusumah
4. RW 004, Kelurahan Pondok Kopi
5. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
Jakarta Selatan: 5 RW
1. RW 005, Kelurahan Cilandak Timur
2. RW 003, Kelurahan Mampang Prapatan
3. RW 001, Kelurahan Pancoran
4. RW 011, Kelurahan Pela Mampang
5. RW 003, Kelurahan Tegal Parang
Jakarta Barat: 2 RW
1. RW 001, Kelurahan Slipi
2. RW 007, Kelurahan Tangki
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/04/08072251/seluruh-kota-dan-24-rw-di-jakarta-masuk-zona-merah-covid-19