JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Timur mengaku kesulitan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker saat keluar rumah di era pandemi.
Setelah sekian banyak kegiatan razia masker yang dilakukan Pemkot melalui Satpol PP, masih ada saja warga yang melanggar.
"Dari sisi petugas kesulitan melakukan intervensi ke keramaian yang luar biasa banyak," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Oleh karena itu, dia mengatakan sosialisasi dari media massa juga dibutuhkan guna memberitahu bahwa razia masker akan selalu diberlakukan di setiap wilayah Jakarta. Dengan sosialisasi tersebut, dia berharap warga bisa lebih patuh pada aturan.
"Jadi kita juga mengharapkan dengan adanya bantuan sosialisasi dari media masyarakat supaya enggak ada penindakan. Tapi ternyata belum jadi kebiasaan (pakai masker). Belum meningkatkan tingkat disiplin," kata dia.
Sejauh ini, pihaknya hanya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 sebagai landasan aturan denda warga yang tak pakai masker.
Denda yang berlaku yakni melakukan kerja sosial selama satu jam dan membayar denda administrasi. Pihaknya bahkan sempat memberlakukan denda masuk ke peti jenazah bagi warga yang enggan bayar dan lakukan kerja sosial.
Namun belakangan sanksi tersebut ditiadakan.
"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka suka petugas," kata Budhy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/04/13230091/satpol-pp-akui-kesulitan-imbau-warga-pakai-masker-meski-sudah-sering
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan