Hal tersebut diakui Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian selaku pihak yang turut melakukan penindakan.
"Jadi kita memang tidak bisa meng-cover atau menelusuri semua pelosok ya. Pada intinya tentu kita mengharapkan peran serta warga masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk patuh," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan praktek pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.
Peraturan yang dimaksud yakni perusahaan dengan kategori esensial diharuskan membatasi jumlah pegawai sebanyak 25 persen.
Sedangkan untuk perusahaan dengan kategori non esensial dipastikan tidak boleh beroperasi.
"Masyarakat bisa mengadu dengan telfon 112. Atau bisa masuk ke kontak person satpol PP sendiri di 382 2212 juga bisa," kaya Budhy.
Tidak hanya itu, pihaknya juga kini tengah gencar melakukan razia ke beberapa tempat usaha. Dari mulai perkantoran hingga tempat usaha kecil pun didatangi Budhy dan jajarannya.
"Kalau perusahaan esensial melanggar aturan jumlah pegawai, kita akan lakukan penutupan dulu. Satu kali 24 jam atau 3 kali 24 jam. Nanti dibolehkan beroperasi asal taati protokol kesehatan," kata dia.
Namun untuk perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan karyawan di kantor akan ditutup sementara.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada laporan masuk terkait perusahaan mana saja yang melanggar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 bidang usaha atau bidang esensial yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
Perusahaan kesehatan Usaha bahan pangan Energi Telekomunikasi dan teknologi informatika Keuangan Logistik Perhotelan Konstruksi Industri strategis Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/13525891/satpol-pp-jaktim-kewalahan-awasi-perkantoran-yang-langgar-psbb