Diketahui, perusahaan non esensial di DKI bisa beroperasi dengan syarat hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor saat PSBB jilid 2.
Andri menjelaskan, jumlah perusahaan di DKI sebanyak 79.849 dengan jumlah pegawai 2.170.878.
Bila dihitung secara rata-rata 25 persen, maka jumlah pegawai yang tetap harus bekerja dari kantor adalah sekitar 500.000.
"Berarti hanya sekitar 400.000-an yang beredat, atau 500.000-an. Kan usaha yang esensial 50 persen. Usaha yang non esensial 25 persen," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Untuk mengawasi agar perkantoran mematuhi aturan 25 persen ini, Disnakertransgi menerjunkan 25 tim pengawas.
Satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.
"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim. 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," ujar dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.
Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan swasta di luar kategori 11 sektor usaha non-esensial untuk beroperasi di kantor.
Syaratnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
"Tempat ini (gedung perusahaan swasta) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/20552581/diperkirakan-500000-pegawai-perusahaan-non-esensial-bekerja-dari-kantor