JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperpanjang secara otomatis pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan hingga 11 Oktober 2020 apabila masih terjadi lonjakan penambahan kasus harian positif Covid-19.
Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19t tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub seperti dikutip Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Untuk sementara, PSBB pengetatan akan diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 yang mulai naik secara signifikan sejak awal September 2020.
Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub PSBB itu mengatur sejumlah aturan, di antaranya pembatasan kegiatan perkantoran dan larangan restoran melayani makan di tempat (dine in).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/15/07145541/psbb-ketat-bisa-diperpanjang-hingga-11-oktober-jika-lonjakan-kasus-covid