Salin Artikel

Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Polisi: Bisa Dipidana 14 Hari atau Denda Maksimal Rp 3 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS, rombongan pesepeda yang memasuki jalan Tol Jagorawi, pada Minggu (13/9/2020).

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, ketujuh pesepeda tersebut terancam hukuman pidana penjara dan denda.

Pasalnya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dan denda.

"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

"Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," katanya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial.

Video tersebut diduga direkam oleh pengendara mobil yang melintas bersamaan dengan rombongan pesepeda.

Berdasarkan video itu, para pesepeda tampak melintas di bahu kiri jalan tol. Ruas paling kiri jalan tol diketahui diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat.

Tidak hanya itu, para pesepeda lainnya bahkan melintas di bagian kanan jalan tol.

Tepatnya di luar garis jalur paling kanan, jalur untuk kendaraan yang hendak mendahului.

Kondisi jalan tol itu sendiri terlihat lengang ketika momen itu direkam.

Rombongan mengaku tak tahu

Polisi telah menemukan identitas rombongan pesepeda yang memasuki jalan di Kilometer (Km) 46 Tol Jagorawi, Minggu (13/9/2020).

Para pesepeda yang berjumlah tujuh orang berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS itu merupakan merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

"Benar SO dan enam orang rekan lainnya ikut dalam rombongan pesepeda yang masuk jalan tol. Pengakuan SO mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol," Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Fitrisia mengatakan, berdasarkan keterangan, SO masuk jalan tol karena lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar rombongan.

"Sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk," katanya.

Fitrisia menjelaskan, identitas rombongan pesepeda yang masuk jalan tol tersebut terungkap setelah mendatangi rumah AR, satu dari sejumlah orang yang ikut dalam giat sepeda itu.

AR yang merupakan warga Pamulang Tangerang Selatan mengaku diajak oleh rekannya berinisial WO asal Bekasi, Jawat Barat. Kegiatan pesepeda tersebut dimulai sejak pukul 7.30 WIB dari rest area km 45 menuju salah satu cafe yang lokasi tak jauh dari mereka loading.

"Sekembalinya, rombongan terpecah. AR, WO dan beberapa orang kembali ke rest area km 45 lewat jalan perkampungan," katanya.

AR dan WO mengaku tidak mengetahui sebelumnya kalau sebagian rombongan memasuki jalan tol saat menuju tempat loading.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/15/08543681/rombongan-pesepeda-masuk-tol-polisi-bisa-dipidana-14-hari-atau-denda

Terkini Lainnya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke