Mereka dapat dikenakan sanksi denda atau kerja sosial. Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
"Dalam ketentuan Pergubnya bahwa orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi kerja sosial maupun denda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 250.000," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Tak hanya memberikan sanksi, Satpol PP akan membubarkan setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Kalau ada warga yang berkerumun ya kita bubarkan. Kerja sosial dan sanksi denda menanti bagi orang yang kumpul-kumpul lebih dari 5 orang," ungkap Arifin.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif yang kembali meningkat, dan peningkatan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Jumlah kasus harian positif Covid-19 bertambah 1.027 orang pada Selasa kemarin. Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 56.953 orang.
Dari jumlah tersebut, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota saat ini tercatat 12.179 orang yang masih menjalani perawatan atau isolasi.
Kemudian, sebanyak 43.306 pasien sudah dinyatakan pulih, membuat tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 76 persen.
Selain itu, 1.468 pasien Covid-19 di Jakarta meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,6 persen dari total kasus di Jakarta.
Angka ini sedikit lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional sebesar 4,1 persen.
Sementara itu, angka positivity rate dalam sepekan terakhir hingga hari ini juga adalah 13,4 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/11513941/psbb-jakarta-diperketat-warga-berkerumun-kena-denda-atau-kerja-sosial