Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, penularan yang terjadi di kantornya tidak akan mengganggu jalannya pelaksanaan tahapan selanjutnya pada Pilkada Tangsel 2020.
"Penularan tidak menganggu tahapan Pilkada. Karena tahapan Pilkada tidak berubah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Menurut Bambang, pelaksanaan tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
Dia mencontohkan, pada 23 September 2020, akan tetap dilaksanakan tahapan penetapan pasangan calon.
Pada hari berikutnya, lanjut dia, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Tangsel 2020 yang sudah ditetapkan.
"Harus sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan. Tanggal 23 September kita akan menetapkan pasangan calon. Kemudian pengundian nomor urut tanggal 24 September," kata Bambang.
Sebelumnya, seorang komisioner dan satu staf KPU Tangsel dinyatakan positif Covid-19.
Keduanya diketahui terpapar virus corona tipe 2 setelah keluarnya hasil swab test pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Bambang mengatakan, dua orang tersebut, yakni Komisioner Divisi Teknik dan seorang staf pendukung di KPU Tangsel.
Mereka menjalani uji swab pada akhir Agustus lalu, sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon. Namun, hasil pemeriksaannya baru didapatkan pada Rabu kemarin.
"Tes-nya sekitar 29 Agustus, akhirnya baru keluar dua mingguan setelahnya. Saya tanggal 14 September, hasilnya negatif. Kemudian tanggal 16 September keluar (hasilnya), ketahuan ada dua positif," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Seluruh pegawai sudah menjalani uji swab untuk memastikan apakah ada pegawai lain yang turut terpapar dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di KPU Tangsel.
Setidaknya, terdapat 58 orang yang diperiksa dalam swab test massal yang berlangsung di halaman KPU Tangsel, Jumat (18/9/2010).
"Iya sebagai tindak lanjut. Karena hasil pemeriksaan dua orang tersebut baru diketahui," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/18354061/penularan-covid-19-di-kantor-kpu-tangsel-tak-ganggu-tahapan-pilkada