Salah satu ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk operasional pusat kebugaran adalah memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal dua meter.
Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang, Pemprov DKI Jakarta mengatur latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Berikutnya, setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alta pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00, dan jam tutup operasional pukul 21.00.
Seperti diketahui Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia, Minggu (11/10/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/11/15440381/psbb-transisi-pengunjung-pusat-kebugaran-maksimal-25-persen-kapasitas