Salin Artikel

Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta, Dilakukan Residivis dengan Modus Order Pesanan

TANGERANG, KOMPAS.com - Tindak kriminal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali terjadi, kali ini kasus pencurian motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus bermula saat korban Rasidi (34) seorang penjual bubur yang baru mengenal tersangka D alias G dua hari memulai percakapan bisnis pesanan makanan.

Tersangka D alias G yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan mengaku kepada korban bekerja di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka kemudian berpura-pura tempat kerjanya hendak memesan bubur dari korban sebanyak 500 bungkus untuk sebuah acara.

"Tersangka membohongi korban bahwa tersangka bekerja di bandara dan mendapatkan order 500 porsi," Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2020).

Kemudian 9 Oktober 2020, tersangka mengajak korban ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan sepeda motor korban, dalihnya agar korban bisa mengetahui lokasi pengantaran bubur.

Ketika berada di TKP, tersangka kembali mengelabui korban dengan mengatakan harus mengurus kartu pass bandara agar korban bisa masuk ke area tertentu.

Saat itulah, tersangka meminta untuk meminjam sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.

"Tersangka sekaligus juga meminta pinjaman STNK dengan alasan nanti pada saat keluar diperiksa petugas," kata Adi.

Setelah dipinjamkan, korban yang menunggu berjam-jam di TKP akhirnya mengerti bahwa dia sedang ditipu dan motornya dibawa kabur oleh tersangka.

Libatkan sembilan penadah

Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri, korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Bandara Soetta. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta.

Adi mengatakan tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka utama D alias G di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mengembangkan kasus untuk menangkap penadah yang terlibat dari aksi pencurian sepeda motor.

"Jadi tersangkanya 10 orang, sembilan penadah," kata Adi.

Sembilan penadah berantai ini adalah MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S TD, dan NI yang diamankan jauh dari TKP, yaitu di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Residivis kasus yang sama

Polisi juga mengungkap tersangka utama D alias G merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2017 lalu.

"Tersangka D adalah residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah dihukum selama dua tahun," kata dia.

Tersangka bebas dari Lapas pertengahan 2019 dan kembali melakukan aksinya 9 Oktober 2020.

Adi menjelaskan, tersangka D alias G mengaku mendapat keuntungan dari hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp 8,5 juta.

Para tersangka kini diamankan di sel tahanan Polres Bandara Soetta bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicuri dan STNK.

Mereka dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/16/07432641/pencurian-motor-di-bandara-soekarno-hatta-dilakukan-residivis-dengan

Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke