Salin Artikel

Penertiban Rumah di Bantaran Kali Seharusnya Tak Pandang Bulu

Aturan yang sudah ada menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan yang didirikan di bantaran sungai.

"Kita melihat aturannya, perdanya, juga peraturan undang-undangnya, bantaran kali itu tidak boleh ada bangunan apa pun," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Agus mengemukakan hal itu untuk mengomentari pernyataan Walil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza sebelumnya mengemukakan, fokus membongkar perumahan yang dibangun di bantaran sungai bukan rumah semi permanen tetapi rumah-rumah mewah.

Menurut Riza, contoh bangunan perumahan yang akan dibongkar adalah di perumahan Melati Residence di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Turap bangunan perumahan itu longsor pada 10 Oktober ini dan menimbulkan banjir bagi kawasan sekitar.

"Ini pengusaha, ini orang yang berkecukupan, kok bangun rumah di pinggir sungai atau kali bantaran. Nah, ini yang menurut kami harus ditertibkan. Jadi bukan rumah-rumah masyarakat," ucap Riza.

"Tidak boleh ada bangunan persis di pinggir kali, apalagi ini perumahan. Beda sama rakyat yang enggak punya uang, enggak bisa beli tanah, yang terpaksa tinggal di bantaran sungai, itu beda," lanjutnya.

Agus mendorong agar Pemprov DKI menertibkan seluruh bangunan yang melanggar aturan. Bukan hanya perumahan, bangunan lain yang melanggar aturan juga perlu dibongkar.

Karenanya, Agus menilai dalam menegakkan aturan itu Pemprov DKI tidak boleh tebang pilih.

"Semuanya harus bebas, karena itu akan menyebabkan banjir, kan aliran sungai terganggu. Aturannya tidak boleh, aturannya tidak bisa," ujar dia.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyebutkan, lebar sungai di Jakarta saat ini mengalami penyempitan. Rata-rata lebar sungai hanya 15-20 meter saja.

Menurut dia, seluruh sempadan sungai juga harus bebas dari bangunan dengan jarak 10-15 meter. Lebar sungai di Jakarta juga harus ditambah menjadi minimal 35 meter.

"Syukur-syukur terbentuk 50 meter seperti lebar sungai tahun 1950-an. Taruhlah di angka 35, dari lebar 35 itu kiri-kanannya harus bebas bangunan 10-15 meter. Artinya selebar itulah minimal yang harus dibebaskan, mau ada permukiman mau ada bangunan, dibongkar," kata Nirwono pada Selasa lalu.

Hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak ada bangunan yang terdampak jika suatu saat tanggul penahan roboh karena tergerus aliran sungai.

Dia mengatakan, ada potensi musibah seperti di Ciganjur itu terulang kembali. Selama masih ada bangunan yang didirikan di atas tanggul, maka masih ada risiko bencana.

Bangunan yang menempel di sisi sungai itu juga mempersulit upaya pengerukan lumpur lantaran ekskavator maupun alat berat tidak dapat masuk ke permukiman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/23/15443601/penertiban-rumah-di-bantaran-kali-seharusnya-tak-pandang-bulu

Terkini Lainnya

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke