Salin Artikel

Usaha Farmasi hingga Telekomunikasi di Jakarta Wajib Naikkan UMP pada 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pelaku usaha di bidang jasa keuangan hingga telekomunikasi yang tidak terkena dampak Covid-19 untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 seperti yang telah diputuskan, yakni minimal Rp 4,4 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.

Sektor usaha tersebut dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan 2021 mendatang.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Disnakertransgi mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

"Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kami juga bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana bisa kami lihat itu nantinya," ucap Andri.

Perusahaan yang tidak mengajukan permohon dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menaikkan UMP 2021.

Namun, Andri mengatakan aturan detail yang mengatur hal ini masih digodok pihaknya.

"Memang secara detail akan kami susun SOP-nya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 untuk bidang usaha yang tidak terdampak Covid-19.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19," ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/03/06063131/usaha-farmasi-hingga-telekomunikasi-di-jakarta-wajib-naikkan-ump-pada

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke