Hal ini dampak dari kian bertambahnya kematian pasien Covid-19.
Data terbaru pada Rabu (2/12/2020), jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 2.689 orang.
Blok makam di TPU Pondok Ranggon khusus jenazah Covid-19 Muslim sudah penuh. Sementara yang non-Muslim tersisa sekitar 80 petak.
Di TPU Tegal Alur, tersisa lebih kurang 600 petak.
Penanggung Jawab Pelaksana TPU Pondok Ranggon, Muhaimin mengatakan, sistem tumpang dengan makam lain kini menjadi alternatif pemakaman jenazah Covid-19.
Namun, ada sejumlah syarat agar jenazah Covid-19 bisa dimakamkan dengan sistem tumpang.
Pertama, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan merekomendasikan lokasi pemakaman jenazah.
"Nanti ditanya, ada makam keluarga sebelumnya? Di TPU apa? Nanti dinas tanya ke TPU bersangkutan. Apakah memungkinkan digali untuk jenazah Covid-19. Jika tidak ada keluarga sebelumnya, dinas akan mencari TPU lain," ujar Muhaimin saat dikonfirmasi, Rabu.
Kedua, harus seizin keluarga jenazah yang ditumpangi.
"Nanti ada ada tanda tangan kesediaan dari keluarga yang ditumpangi," lanjut Muhaimin.
Terakhir, melihat riwayat jenazah yang akan ditumpangi.
"Jika jenazah yang ditumpangi memiliki riwayat penyakit menular seperti HIV/AIDS, maka minimal makam itu harus berusia minimal 36 bulan. Kalau tidak ada, minimal 12 bulan sudah bisa ditumpangi," kata Muhaimin.
Syarat yang lain adalah tempatnya layak dan memadai.
"Tidak terlalu dekat dengan warga sekitar. Jarak dengan sumber air 50 meter, jarak dengan permukiman 100 meter," kata dia.
Pemprov DKI tengah mempersiapkan dua lahan makam untuk jenazah Covid-19 di Rorotan dan Pegadungan.
Pemprov DKI mengalokasi anggaran pembelian makam dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2020 yang besarannya mencapai Rp 254 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan lahan di TPU Rorotan sedang dalam proses pematangan.
Dengan demikian, lahan di Rorotan belum siap digunakan sebagai pemakaman Covid-19.
Adapun untuk lahan di Pegadungan, Pemprov DKI saat ini tengah menyelesaikan pengembalian batas atas aset tanah. Sehingga kondisinya juga belum siap pakai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/02/17532891/syarat-tumpang-makam-jenazah-covid-19-di-jakarta