Komplotan itu, yakni M, RP dan RE. Adapun dua pelaku lainnya tak disebutkan dengan alasan masih di bawah umur.
"Kami amankan lima tersangka yang pernah beraksi di lima lokasi. Untuk saat ini (soal jumlah beraksi) masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan, para pelaku beraksi biasanya mengincar mobil yang sedang terparkir di rest area jalan tol.
Namun Yusri tak menyebut rest area jalan tol yang biasa para pelaku beraksi.
"Sasarannya mobil yang parkir di rest area jalan tol. Mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi, di mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situlah mereka melakukan aksinya," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, para pelaku berperan sebagai eksekutor, joki, hingga penadah.
"Pertama M perannya kapten yang juga melakukan pemecahan kaca dan ambil barang. RP jokinya, satu lagi RE selaku penadahnya dan dua lagi pelaku anak di bawah umur," kata Yusri.
Selama menjalani aksinya, para pelaku biasanya mengincar barang-barang berharga korban yang ada di dalam mobil seperti ponsel, tas hingga laptop.
"Apapun yang ada di dalam kendaraan tersebut diambil. Satu yang masih kami dalami karena (pengakuan tersangka) saat ambil satu tas ada yang isinya satu senjata api," ucap Yusri.
Sejauh ini polisi masih mendalami terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang disita dari tangan tersangka.
"Para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sekarang sudah berproses termasuk yang dua di bawah umur secara khusus," tutup Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/17380101/komplotan-pencuri-spesialis-pecah-kaca-ditangkap-biasa-beraksi-di-rest