Salin Artikel

Fakta Pembubaran Kerumunan di Kafe Bekasi, Langgar Prokes hingga Mengunci Petugas

Kala itu, Satgas Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Polsek Pondok Gede, Satpol PP, dan Koramil ini melakukan sidak ke kafe Tiffany dan menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Namun saat pengunjung dibubarkan oleh petugas, pemilik kafe malah mengunci pintu kafe.

Akhirnya, seisi kafe termasuk anggota polisi dan TNI terkunci di dalam selama hampir 30 menit.

Berikut rangkuman fakta peristiwa tersebut:

1. Kafe Tiffany langgar Prokes

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, kafe Tiffany melanggar ketentuan jam operasional kafe saat pandemi.

Seharusnya, kafe atau tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga jam 23.00 WIB.

"Mereka melanggar peraturanlah. Kita lihat rundown acarnya sampai jam 3 pagi," kata Dirga, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak tidak diterapkan para pengunjung.

2. Terkunci di dalam kafe

Mengetahui pelanggaran tersebut, petugas langsung masuk ke dalam kafe dan membubarkan pengunjung.

Saat bubar, beberapa pengunjung malah mendatangi petugas dan berkata pintu utama sudah dikunci.

Sontak petugas kaget dan sempat memeriksa pintu tersebut.

"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," jelas Dirga.

Polisi lantas bertanya kepada para karyawan seperti pihak pelayan, sekuriti bahkan hingga manajer untuk mencari keberadaan kunci itu.

Cekcok sempat terjadi antara aparat dan karyawan dalam proses pencarian kunci itu. Pasalnya, mereka tidak ada yang mengaku siapa yang mengunci pintu utamanya.

Bahkan, semua karyawan mengaku tak mengetahui keberadaan kuncinya.

Awalanya petugas bertanya kepada sekuriti soal keberadaan kunci. Namun, pihak sekuriti mengaku tidak tahu.

Petugas lalu melayangkan pertanyaan yang sama kepada manajer kafe.

"Kita tanya manajer, bilangnya kunci ada di waiters-nya. Kita tanya waiters-nya malah mengaku enggak pegang kunci," ucap Dirga.

Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja waiters.

3. Alasan dikunci

Setelah pintu terbuka, Dirga mencari tahu siapa oknum yang mengunci pintu kafe tersebut. Ternyata yang mengunci pintu itu adalah bos dari kafe Tiffany.

"Setelah kita cari tahu, ternyata yang mengunci bos mereka. Setelah kita coba cari ternyata bosnya sudah pergi," ujar Dirga.

Pemilik kafe rupanya sengaja mengunci pintu agar para pelanggan yang dipaksa membubarkan diri menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.

"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," kata Dirga.

Dirga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bekasi agar kafe tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku.

4. Pemilik kafe dipanggil polisi

Kepolisian kemudian memanggil manajer dan pemilik kafe Tiffany pada Kamis (17/12/2020).

"Untuk General Manager atas nama Deni dan owner-nya inisial J warga negara Korea akan kita panggil untuk diperiksa hari Kamis (17/12/2020)," kata Dirga.

Pemanggilan itu dilakukan lantaran keduanya dianggap melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan serta protokol kesehatan.

"Kita sebagai penyelidikan wewenangnya kapasitas kita melakukan penyidikan pelanggaran hukum pidana. Nah di sini pidananya pidana khusus terkait pelanggaran karantina kesehatan," terang Dirga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/16/12301191/fakta-pembubaran-kerumunan-di-kafe-bekasi-langgar-prokes-hingga-mengunci

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke