Salin Artikel

Polisi: Korban Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Akan Terima Santunan dari Jasa Raharja

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban luka dan meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin ini menerima bantuan dari Jasa Raharja.

"Pihak asuransi kemungkinan hari Senin ini sudah membayarkan santunan bagi semua korban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Sambodo menjelaskan santunan yang akan diterima oleh korban maupun keluarga korban juga mencakup penggantian biaya rumah sakit untuk para korban kecelakaan tersebut.

"Klaim biaya rumah sakit itu juga seluruhnya ditanggung oleh pihak asuransi Jasa Raharja," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian yang mengakibatkan korban satu orang tewas dan satu orang terluka semuanya merupakan pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12).

Kecelakaan itu dipicu serempetan antara dua kendaraan roda empat.

Awalnya kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan polisi hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta, sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ pengemudi Dian Prasetyo warga Jagakarsa.

Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang.

Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.

Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/29/07265591/polisi-korban-kecelakaan-maut-di-pasar-minggu-akan-terima-santunan-dari

Terkini Lainnya

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke