Salin Artikel

Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penjualan terompet untuk malam Tahun Baru masih bisa diperkenankan.

Namun, lanjut Ariza, penjual terompet tidak boleh menimbulkan keramaian dan harus memastikan tidak ada droplet di dalam terompet yang dijual.

"Terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Namun, apabila penjual terompet menggunakan cara penjualan seperti tahun baru sebelumnya dan tidak menjaga terompet dari droplet, maka penjualan akan dilarang.

Begitu juga apabila penjual terompet membuat berisik dan menimbulkan keramaian.

Hal yang sama diberlakukan bagi pedagang kembang api.

"Kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu, apa namanya yang kecil itu ya, diperbolehkan," ucap Ariza.

Sementara itu, apabila kembang api yang dijual untuk membuat keramaian dan menimbulkan suara berisik, maka penjualan kembang api semacam itu akan dilarang.

"Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini (berisik) tidak diperkenankan," kata Ariza.

Namun, Ariza tetap meminta agar aktivitas malam Tahun Baru seluruh masyarakat yang berada di DKI Jakarta dilakukan di rumah dan tanpa keramaian.

Dia meminta agar masyarakat tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan terdesak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/21380221/wagub-dki-bolehkan-warga-jual-terompet-untuk-malam-tahun-baru-asalkan

Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke