Salin Artikel

Ini Peran 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah meringkus tiga pria yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil swab PCR, mengatasnamakan PT BF untuk ditawarkan ke masyarakat.

Ketiga tersangka pemalsuan tersebut berinisial MFA, EAD, dan MAIS.

Masing-masing tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan KTP konsumen untuk memalsukan dokumen.

Kemudian, mereka memasukkan identitas konsumen secara lengkap ke dalam dokumen yang akan dipalsukan.

Setelah beres, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu tersebut dalam bentuk PDF.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2021), berikut rangkuman sementara identitas dan peran masing-masing tersangka.

MAIS: Ide dan percobaan dokumen palsu

Berdasarkan penuturan Yusri, MAIS, seorang mahasiswa, adalah tersangka yang memiliki ide untuk berbisnis surat hasil swab palsu.

Hal tersebut terjadi setelah MAIS lolos menggunakan dokumen palsu saat hendak ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Pada tanggal 23 Desember, MAIS berangkat ke Bali bertiga bersama temannya. Saat itu, ada ketentuan memakai tes PCR H-2. Lalu, ia mengontak temannya di Bali," kata Yusri.

MAIS mendapat ide untuk pemalsuan dokumen dari rekannya di Bali.

"Temannya di Bali masih dalam pengejaran (mengatakan) bahwa: 'Kalau kamu mau berangkat, saya akan kirimkan satu bentuk PDF atas nama PT ini (PT BF). Tinggal kamu ubah saja.' Lalu, MAIS coba masukkan namanya bersama dua rekannya yang lain," ungkap Yusri.

MAIS beserta dua rekannya lantas menggunakan hasil swab palsu itu saat hendak ke Bali, berangkat dari Terminal 2 Bandara Soetta.

"Kemudian, di-print sama tersangka, coba masuk ke bandara. Lolos dan bisa berangkat ke Bali," ujar Yusri.

"Bandara Soekarno-Hatta, di Terminal 2," paparnya.

EAD: tergoda tawaran dan mendapatkan pelanggan

Tersangka ketiga, EAD yang juga mahasiswa, ditangkap di daerah Pondok Gede, Bekasi.

Menurut Yusri, EAD ditawarkan MAIS untuk ikut berbisnis surat swab PCR palsu.

"Sesudahnya di Bali, MAIS bertemu dengan temannya EAD, tersangka kedua, melalui chat untuk menawarkan: 'Mau nggak kita berbisnis pemalsuan surat swab PCR ini. Kemudian, ditanggapi oleh EAD," ucap Yusri.

EAD pula yang kemudian mengajak temannya yang lain, MFA, untuk turut berbisnis surat swab palsu.

EAD kemudian mempromosikan di akun Instagram miliknya soal jasa surat swab tersebut. Bahkan, ia berhasil mendapat konsumen.

"EAD coba mempromosikannya di akunnya, @erlanggs. Setelah mencoba, memang ada dua pelanggan yang sudah men-transfer (uang) ke @erlanggs, saudara EAD. Setelah berhasil, dia kemudian menawarkan ke MFA (untuk ikut berbisnis)," papar Yusri.

Dua pelanggan tersebut bahkan telah melakukan pembayaran dengan cara transfer senilai Rp 650.000 ke salah satu rekening dari tiga tersangka.

"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai. Dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.

MFA: Mahasiswa kedokteran yang mempromosikan jasa pemalsuan

Dari antara ketiga tersangka, MFA yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

MFA ditangkap di daerah Bandung. Ironisnya, ia diketahui mahasiswa jurusan kedokteran.

"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Yusri.

Hanya saja, Yusri tak menyebutkan secara rinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu.

Penangkapan MFA bermula dari unggahannya di Instagram di mana ia menawarkan hasil surat swab PCR tanpa perlu melakukan pemeriksaan.

"Ini dia (unggahannya) dari seseorang berinisial MFA yang isinya: 'Yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab beneran. 1 Jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia, nggak cuma di Bali saja. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1 atau H-2. 100 persen lolos'. Ini diunggah MFA yang langsung diketahui dr Tirta," beber Yusri.

Unggahan tersebut, lanjut Yusri, langsung ramai setelah dr Tirta mengunggah di akun Instagram-nya.

"Baru sejam terbaca dr Tirta. Ini yang kemudian di unggah di akun dr Tirta. Kemudian baru ketahuan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Ketika menjadi ramai di media sosial, MFA langsung menghapus akunnya demi menghilangkan jejak.

Namun polisi terus melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dan akhirnya jaringan itu terbongkar.

"Tim bergerak, selidiki mulai dari akun karena saat ramai MFA menghapus. Ini kemudian dasar kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ucap Yusri.

Sementara itu, Yusri menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang identitasnya masih belum diungkapkan.

Tersangka lain itu adalah yang memberikan ke MAIS dokumen awal untuk dipalsukan.

"Ada salah satu temannya (MAIS) ini masih dalam pengejaran," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.

"Dikenakan juga pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/08/15213581/ini-peran-3-mahasiswa-pemalsu-surat-hasil-swab-pcr

Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke