Karenanya, para penurunan baik pendapatan maupun penumpang saat ini tidak terlalu dirasakan.
"Kalau yang sekarang PPKM ini mungkin karena teman-teman ojek online sudah terbiasa dengan penurunan-penurunan, jadi tidak terlalu terasa," ucap Igun kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Igun menjelaskan, pada hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jasa pengantaran penumpang mengalami penurunan sebesar 30-40 persen.
Menurunya, penyebab penurunan penumpang terjadi karena perkantoran menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Tentunya, hal ini berdampak pada pendapatan ojek online yang banyak bergantung pada jasa pengantaran penumpang di perkantoran.
Sebelum PPKM dilaksanakan, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu, pengemudi ojek online juga mengalami penurunan.
Karenanya, para pengemudi ojek online kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan.
"Jadi memang sudah mulai membiasakan diri dengan mengikuti aturan-aturan yang beberapa kali sudah dibuat untuk diperketat selama masa pandemi Covid-19 ini," tutur dia.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Berikut aturan yang berlaku:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
2. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/21440541/aturan-pengetatan-berubah-ubah-pengemudi-ojol-sudah-membiasakan-diri