Harapannya, dapat menekan penyebaran Covid-19.
"Kami tunggu nih (laporannya), kami ingin sekali laporan (dari) masyarakat meningkat," ujar Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).
Ariza mengatakan, pihaknya akan memproses setiap laporan. Pihaknya akan menindak pelanggaran yang terbukti.
"Tidak kalah penting untuk membantu kita semua mengingatkan, atau difoto, divideokan bagi yang melanggar, laporkan kepada kami," tutur Ariza.
Adapun laporan bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
Peran serta masyarakat tersebut, kata Ariza, akan mengubah pola pikir mereka yang melanggar untuk terus menerapkan aturan PSBB.
"Jadi kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ucap Ariza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies 7 Januari 2021 tersebut disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta masih terus melonjak. Data terbaru Senin ini, ada penambahan 2.461 kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.
Namun, jumlah itu merupakan akumulasi dari hasil tes pada hari ini sebanyak 2.056 kasus, serta penambahan 405 kasus dari 2 laboratorium pada dua hari lalu yang baru saja dilaporkan.
Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Jakarta sampai hari ini menjadi 208.583 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 187.086 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 89,7 persen.
Lalu sebanyak 3.551 orang dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 83 kasus, sehingga saat ini masih ada 17.946 pasien yang menjalani perawatan atau isolasi.
Persentase kasus positif atau positivity rate selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,4 persen.
Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,1 persen. Badan Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan standar persentase kasus positif, yakni tidak boleh lebih dari 5 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/22295781/pemprov-dki-ingin-warga-semakin-aktif-laporkan-pelanggaran-psbb