Salin Artikel

Jejak Prostitusi Anak di Bawah Umur di Dua Apartemen Jakarta...

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik prostitusi di apartemen di kawasan Jakarta berulang kali terjadi. Pada Januari 2020, polisi membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan.

Setahun berselang, tepatnya Januari 2021, polisi kembali membongkar praktik prostitusi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Berikut rangkuman jejak prostitusi anak di bawah umur di dua apartemen di Jakarta. 

Praktik prostitusi di Apartemen Green Pramuka berkedok tawaran pekerjaan sebagai penjaga toko

Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka berawal dari aduan orangtua yang menyebut anaknya menjadi korban prostitusi online.

Polisi kemudian menetapkan delapan tersangka yang berperan sebagai muncikari. Empat orang kini masih diburu polisi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, 47 orang lainnya yang berperan sebagai pelaku dan pengguna jasa prostitusi diberikan pembinaan. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang terjaring razia di Tower Crisant dan Tower Bougenville pada 9 Januari 2021.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok. Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200.000 sampai Rp 300.000," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Chitya.

Dalam kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, para tersangka merekrut anak-anak di bawah umur dengan tawaran pekerjaan sebagai penjaga toko.

Contohnya adalah korban berinisial AD (13) yang ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka berinisial SDQ pada September 2020.

Ketika orangtua AD mengizinkan anaknya untuk bekerja, AD kemudian dibawa ke Apartemen Green Pramuka oleh SDQ. Di sana, AD dibujuk untuk memberikan pelayanan seks pada laki-laki hidung belang.

"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).

Pada 17 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya. Setelah mendengar cerita dari anaknya, orangtua AD langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cempaka Putih.

Menanggapi terbongkarnya praktik prostitusi tersebut, pengelola Apartemen Green Pramuka City memastikan bahwa mereka bukanlah pemilik unit. Mereka hanya menyewa unit secara harian melalui broker tidak resmi.

"Bahkan acap kali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian," kata Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga.

Lusida mengatakan, pengelola memang tidak bisa memaksa pemilik unit untuk menggunakan agen resmi. Padahal, Green Pramuka City telah memiliki agen resmi untuk menyewakan unit apartemen.

Oleh karena itu, ke depannya pengelola Green Pramuka City akan rutin mengimbau pemilik unit agar berhati-hati ketika menyewakan apartemen mereka.

"Kami juga bekerja sama dengan penghuni agar mau melaporkan unit-unit di sekitar mereka apabila ada hal-hal yang mencurigakan," ujar Lusida.

Prostitusi online di Kalibata City

Tepat setahun lalu, polisi juga membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.

Kasus tersebut terungkap ketika polisi menggerebek Tower Jasmine pada 23 Januari 2020. Polisi kemudian menemukan remaja putri berinisial JO (15) yang dijual kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.

Tak hanya mengalami eksploitasi seksual, JO juga disiksa oleh para tersangka, mulai dari dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.

Anak yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah ZMR (16), NA (15), AS (17), dan MTG (16). ZMR diketahui berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi Michat.

Sementara itu, penyiksaan itu dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19).

Kapolresta Metro Jakarta Selatan yang kala itu dijabat Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, para korban dipatok "tarif" oleh para muncikari prostitusi anak.

Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000. Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan memenuhi kebutuhan lainnya.

"Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000, kemudian Rp 50.000 ke joki, kemudian sewa apartemen per harinya Rp 350.000," kata Bastoni.

Bastoni menjelaskan, JO merupakan remaja putus sekolah yang tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar. Tanpa sadar, JO malah dijadikan budak seks lelaki hidung belang oleh para tersangka.

"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," ujar Bastoni.

Anak-anak yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan tersebut hanya ditetapkan sebagai korban oleh polisi. Pasalnya, mereka juga jadi korban eksploitasi oleh dua orang tersangka JF dan NF.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 7 sampai 10 tahun kurungan penjara.

General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung mengaku mengutuk kasus prostitusi anak di bawah umur. 

Pihak pengelola, menurut Ishak, tidak pernah mengizinkan adanya praktik prostitusi di kawasan apartemen.

“Saya sangat mengutuk kejadian-kejadian itu. Kami dari badan pengelola sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membersihkan area Kalibata City dari perbuatan-perbuatan itu," kata Ishak, 29 Oktober 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/13/15474211/jejak-prostitusi-anak-di-bawah-umur-di-dua-apartemen-jakarta

Terkini Lainnya

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke