Salin Artikel

Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver

BEKASI, KOMPAS.com – Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini telah tuntas.

Pelaku mutilasi, remaja berinisial A (17), diringkus polisi pada Rabu (9/12/2021) dini hari silam di rental Play Station, dua hari setelah insiden mutilasi terhadap DS (24) terjadi.

Sehari-hari, A diketahui menggelandang sebagai manusia silver.

Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).

Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.

Divonis 7 tahun penjara

A sebagai terdakwa divonis 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan Kamis lalu.

A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).

"Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambahnya.

Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.

Selain itu, terdakwa masih di bawah umur.

"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," kata Maryani.

Ia mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.

Kronologi mutilasi versi rekonstruksi polisi

Sepekan setelah penangkapan A, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di rumah A di Jakasampurna dan lokasi lain di Kota Bekasi.

Total, ada 35 adegan yang diperagakan di tujuh lokasi. Di sana terkuak sejumlah fakta.

Sebelum membunuh korban bierinisial DS (24), A rupanya dipaksa melakukan hubungan badan sejenis, tepatnya pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB.

A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.

DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang, yang kemudian disanggupi oleh A.

Setelah berhubungan badan, DS tidur di atas karpet, sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.

Usai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS.

"Apabila tubuh korban diangkat sangat berat. Pelaku berinisiatif untuk memotong-motong bagian tubuh korban," kata Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon selaku pemimpin proses rekonstruksi saat itu, menerangkan alasan A melakukan mutilasi.

A memutilasi jasad korban jadi empat bagian. Keempatnya dibuang di empat lokasi berbeda.

Badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang. Tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin.

Setelahnya, ia menyempatkan diri kembali ke rumah. Ia berusaha membersihkan bercak darah yang ada di lantai dan dinding menggunakan sabun.

Namun, noda darah tak kunjung luntur. Akhirnya, A menutupi bercak darah itu dengan piloks warna silver yang saban hari ia pakai untuk mengecat tubuhnya.

Setelah noda darah tersamarkan, A kembali membuang bagian potongan tubuh yang tersisa, yakni kepala dan kedua kaki DS.

Kepala dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara di depan SMPN 4 Bekasi.

Lalu, terakhir A membuang dua kaki korban di Jalan Ahmad Yani, tepat di belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.

Akan didampingi KAPD hingga dewasa

Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.

Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata Maryani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/16/08355441/akhir-kasus-mutilasi-di-bekasi-vonis-7-tahun-penjara-bagi-si-remaja

Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke