JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Hal tersebut dilakukan agar pandemi yang disebabkan oleh virus SAR-CoV-2 yang menyebar melalui udara bisa ditanggulangi.
Meski aturan tersebut telah disosialisasikan secara luas, masih banyak masyarakat yang nakal dan melanggar. Berbagai sanksi pun kemudian diterapkan demi menimbulkan efek jera.
Sanksi mulai dari membayar denda hingga membersihkan fasilitas umum. Namun, sejumlah daerah ternyata menerapkan sanksi yang janggal.
Berikut beberapa sanksi aneh bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang pernah diterapkan di wilayah Jabodetabek:
Dihukum berdoa di makam
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, diberikan sanksi sosial berdoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Terdapat 19 orang yang dikenai sanksi tersebut pada Senin (18/1/2021). Para pelanggar terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan.
"Rata-rata tidak pakai masker. Sewaktu ditanya oleh petugas, mereka mengaku lupa (untuk memakai masker)," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry.
Para pelanggar diminta untuk mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan". Mereka kemudian dibawa ke TPU Jombang menggunakan truk milik Satpol PP.
Sesampainya di lokasi, para pelanggar diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama lebih kurang satu jam.
Muksin berharap, pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 sehingga mereka mau menerapkan protokol kesehatan.
Sanksi masuk peti mati
Pada awal September lalu, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut merupakan alternatif dari dua sanksi lainnya, yakni membayar denda dan membersihkan fasilitas umum.
Wakil Camat Pasar Rebo, Jakarta Timur, Santoso, mengatakan sejumlah pelanggar yang terjaring razia memilih untuk dimasukkan ke dalam peti mati.
"Beberapa orang memilih masuk peti mati, ada tiga orang," ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Lebih lanjut Santoso mengatakan, opsi tersebut dipilih karena para pelanggar mengaku tidak punya uang untuk membayar denda.
Mereka juga lebih memilih masuk peti mati ketimbang membersihkan fasilitas umum karena waktu hukuman masuk peti mati lebih singkat.
Sanksi aneh ini kemudian mendapat sorotan dari publik. Tak sedikit dari mereka yang menentang aturan tersebut sehingga sanksi masuk peti mati akhirnya ditiadakan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengonfirmasi kabar dicopotnya aturan tersebut.
Budhy mengatakan, petugas harus menerapkan sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujarnya, Jumat (4/9/2020).
Sanksi berdasarkan aturan yang berlaku
Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang dua jenis sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.
Sanksi lainnya berupa denda administrasi dengan besaran maksimal Rp 250.000.
Hingga 6 Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda sekitar Rp 5,7 miliar dari pelanggar protokol kesehatan.
Denda yang terkumpul merupakan akumulasi dari bulan April 2020, ketika aturan mengenai sanksi denda pertama diterapkan.
Tercatat sebanyak 316.754 pelanggaran pada periode April 2020 hingga Januari 2021. Sebanyak 7.361 di antaranya dikenakai teguran, 285.762 kerja sosial, dan sisanya dikenai denda administrasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/07532661/ragam-hukuman-nyeleneh-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan