Mereka adalah AS, L, dan IA, sedangkan dua orang yang masih diburu, yakni AR dan C.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, saat kejadian, korban yang diketahui bernama Ridwan dipepet lima orang saat mengendarai motor ke arah Kampung Bandan.
"Korban mendapat kabar temannya mengalami kecelakaan. Pada saat bergerak dari Cempaka Putih ke arah Kampung Bandan, dipepet oleh lima pelaku," kata Guruh dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Awalnya, kelima pelaku meminta Ridwan berhenti dengan alasan mengganggu ketertiban.
Para pelaku kemudian merampas ponsel dan motor Ridwan, lalu kabur.
"Saat melewati daerah sepi, korban dihentikan oleh kelompok ini alasannya korban dianggap ngebut, mengganggu ketertiban," tutur Guruh.
"Korban sudah minta maaf, tapi ternyata korban justru ditodong dengan menggunakan senjata tajam, sepeda motor dibawa kabur dan handphone juga diambil," sambungnya.
Menurut Guruh, saat itu, salah satu pelaku sempat memukul korban.
Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku dengan barang bukti dua kardus ponsel, dua unit sepeda motor, dan sebuah celurit.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/19220891/todong-pengendara-serta-rampas-motor-dan-ponsel-korban-3-perampok